Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tiga Komponen Ini Dihapuskan

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 31 Juli 2022 | 18:05 WIB
Ilustrasi. Mulai 1 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, berikut detailnya.
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi. Mulai 1 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, berikut detailnya.

Selain tiga komponen yang dihapuskan di atas, sobat juga harus mengetahui syarat-syarat mutasi kendaraan dari luar ke Sumsel yaitu:

  1. Cek fisik.
  2. Foto kopi KTP bersangkutan.
  3. Fotokopi KK, STNK asli, BBKB Asli.
  4. Berkas cabut mutasinya.

Pembebasan BBNKB ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kemudian, untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Maka dari itu masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (kendaraan baru).

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang Sumsel 2022, Tidak Semuanya Gratis, Ini Biaya yang Dihapuskan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa