Otomania.com - Operasi Patuh Jaya digelar pada tanggal 14 Juli sampai 27 Juli 2025 mendatang.
Polisi akan menindak dan memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Tindakan ini bertujuan untuk menertibkan pengendara yang melakukan pelanggaran, mengecek kelengkapan kendaraan dan keamanan saat berkendara.
Selain itu, pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan seperti STNK atau pun SIM juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).
Tetapi, bagaimana dengan pengendara yang lupa membawa SIM dan STNK padahal rumah dekat saat Operasi Patuh Jaya, apakah akan ditindak?
Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto mengatakan.
Baca Juga: Awas, Knalpot Racing dan Knalpot Bising Akan Ditilang, Ini Sebabnya
Tidak ada kebijakan untuk pelanggar mengambil surat-surat di rumah saat sudah kena tilang.
"Mau yang benar-benar tidak punya SIM atau lupa membawa SIM dan STNK, semuanya akan tetap ditindak. Tidak bisa ambil di rumah," kata Kompol Sriyanto.
"Tak harus saat Operasi Patuh Jaya saja sebenarnya. STNK, SIM dan helm wajib dibawa dan dipakai saat mengendarai motor. Sementara masker karena kita masih dalam kondisi pandemi. Peralatan lainnya adalah jaket, sarung tangan dan sepatu lebih baik dipakai," sambungnya.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR