Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Mengurus Tilang Beda Daerah, Kena ETLE Dijalan Tol

Konten Grid - Jumat, 2 Mei 2025 | 16:52 WIB
Cara mengurus ETLE beda daerah
Jasa Marga
Cara mengurus ETLE beda daerah

Otomania.com - Sebelum musim mudik lebaran, jalan tol terapkan tilang elektronik.

Salah satu sasaran dari tilang elektronik di jalan tol adalah overspeeding alias ngebut.

Dalam kaitannya dengan tilang elektronik di jalan tol, ngebut itu melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.

Adapun batas kecepatan yang dimaksud, maksimum 100 kpj (tol luar kota) dan 80 kpj (tol dalam kota).

Pengemudi ada yang tahu informasi tentang tilang elektronik di jalan tol, namun bisa jadi ada yang tidak tahu.

Bagi yang tidak tahu, mungkin mobilnya kejepret saat ngebut di jalan tol.

Yang jadi pertanyaan, bagaimana cara urus kena tilang elektronik di luar kota?

Kalau sampai kena jepret tilang elektronik d luar kota (misalnya alamat aslinya Bekasi), maka surat konfirmasi ETLE ini akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Kena ETLE Saat Main HP Dalam Keadaan Nyetir, Dendanya Bikin Nyesek 

Seperti disampaikan oleh Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya.

Editor : Grid Content Team
Sumber : Otoseken.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa