Otomania.com - Tidak sedikit yang masih bisa ditemui yang menggunakan handphone saat sedang berkendara.
Hal tersebut masih sering dijumpai pada pengemudi mobil dan juga pengendara motor.
Padahal menggunakan handphone saat mengemudi atau berkendara di jalan bisa mengganggu konsentrasi.
Dan hal tersebut bisa menjadikan salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Larangan penggunaan handphone saat berkendara juga telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pada pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi dan tidak melakukan tindakan lain selain fokus pada kendaraan dan jalanan.
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenai hukuman pidana seperti yang tertuang dalam UULLAJ pasal 283, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca Juga: Tips Hindari Kena ETLE Saat Kendaraan Sudah Dijual, Lakukan Ini
Tuh kan, bisa bikin mewek hehe.. Lumayan banget Rp 750 ribu, apalagi kalau harus masuk penjara selama 3 bulan lamanya.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR