Otomania.com - Momen saat kena denda tilang elektronik tentunya bukan hal yang mengenakkan buat para pemilik kendaraan.
Tapi perlu dicatat, hal itu bisa terjadi karena kemungkinan besar pengemudi melanggar lalu lintas.
Nah, kalau misalnya kita mendapatkan surat tilang dan disuruh bayar denda tilang elektronik padahal kendaraan sudah dijual, bagaiamana solusinya?
Sebelumnya sobat harus tahu, hal ini bisa terjadi karena saat kendaraan sudah laku dijual, pemilik sebelumnya belum melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).
Jadi jika pemilik baru melanggar lalu lintas, tentunya surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sebelumnya.
"Setiap kendaraan yang sudah tidak dimiliki lagi karena berpindah tangan atau hilang, harap segera dilaporkan dan melakukan pemblokiran agar terhindar dari masalah lain karena data tidak sesuai," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com.
Untuk pemblokiran STNK sendiri, lanjut dia, kini dapat dilakukan secara online alias daring hanya menggunakan ponsel.
Caranya, datang ke situs pajak online Jakarta dan registrasi.
Baca Juga: Awas Kena ETLE, Begini Cara Mengecek Tilang Elektronik Dari HP

Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR