Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bawa Fotocopy STNK Bisa Lolos Tilang? Begini Penjelasan Polisi

Konten Grid - Rabu, 9 April 2025 | 10:21 WIB
Ilustrasi razia kepolisan
Sosok.grid.id
Ilustrasi razia kepolisan

Otomania.com - Benar enggak sih, saat ada razia cuma ada fotocopy STNK bisa lolos tilang? begini penjelasannya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disingkat STNK wajib dibawa pengguna kendaran saat sedang berkendara.

Dan jika sampai tertinggal atau tidak terbawa bikin jengkel rasanya.

Karena tanpa kelengkapan tersebut, kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.

Namun, apabila membawa fotokopinya saja, apakah polisi tetap menilang?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto beri penjelasan.

Menurut dia, polisi akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta oleh petugas.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat

Pasalnya, STNK menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

"Kalau hanya menunjukan fotokopi enggak bisa, karena STNK sudah menjadi perlengkapan berkendara," kata AKP Gede saat dihubungi tim.

Editor : Grid Content Team
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa