Otomania.com - Benar enggak sih, saat ada razia cuma ada fotocopy STNK bisa lolos tilang? begini penjelasannya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disingkat STNK wajib dibawa pengguna kendaran saat sedang berkendara.
Dan jika sampai tertinggal atau tidak terbawa bikin jengkel rasanya.
Karena tanpa kelengkapan tersebut, kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.
Namun, apabila membawa fotokopinya saja, apakah polisi tetap menilang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto beri penjelasan.
Menurut dia, polisi akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta oleh petugas.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat
Pasalnya, STNK menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
"Kalau hanya menunjukan fotokopi enggak bisa, karena STNK sudah menjadi perlengkapan berkendara," kata AKP Gede saat dihubungi tim.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR