Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bawa Fotocopy STNK Bisa Lolos Tilang? Begini Penjelasan Polisi

Konten Grid - Rabu, 9 April 2025 | 10:21 WIB
Ilustrasi razia kepolisan
Sosok.grid.id
Ilustrasi razia kepolisan

"Karena sesuai pasal, STNK asli harus ditunjukan. Sama saja jika kita membeli makanan pakai uang fotokopi kan enggak bisa," sambungnya

Selain itu, jika pemotor membawa STNK namun tidak diperpanjang, alias pelatnya mati.

Polisi juga akan melakukan penahanan motornya.

Hal itu tertuang pada Pasal 288 Undang-undang No 22 tahun 2009 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)".

Baca Juga: Bisakah Membuat BKPB Cuma Modal STNK? Begini Penjelasan Polisi

Posted : Rabu, 9 April 2025 | 10:21 WIB| Last updated : Rabu, 9 April 2025 | 10:21 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa