Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisakah Motor STNK Only Dibuatkan BPKB? Begini Penjelasan Polisi

Konten Grid - Senin, 3 Februari 2025 | 10:03 WIB
Cara membuat BPKB untuk motor STNK Only
Wisnu/GridOto.com
Cara membuat BPKB untuk motor STNK Only

Otomania.com - Tak jarang motor bekas yang dijual hanya memiliki satu dokumen, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.

Padahal motor yang dibilang legal adalah motor dengan dilengkapi dengan dua dokumen sekaligus, yaitu STNK dan juga BPKB.

Jika hanya memiliki salah satu dokumen saja bisa disebut dengan motor surat sebelah atau motor bodong.

Istilah motor 'STNK only' atau 'tanpa BPKB' biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja.

Istilah ini dikenal di berbagai media jual beli baik online ataupun secara langsung.

Hal tersebut mengartikan bahwa motor yang dijual tidak memiliki surat-surat lengkap seperti BPKB.

Lantas, bisakah motor tersebut dibuatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan bermodalkan STNK saja?

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Pelat Nomor Hilang Atau Rusak, 30 Menit Aja 

"Perlu dipastikan bahwa BPKB ranmor tersebut benar-benar hilang dan bukan dalam jaminan fidusia. Tak hanya itu perlu dilakukan cek fisik ranmor hadir untuk menjamin legalitas kesesuaian antara Fisik ranmor dengan STNK atau dokumen pendukung lainnya," kata Kompol Wahyu Isbandi S.H., M.M sebagai Kaur Standar Subdit BPKB Ditegrident Korlantas Polri.

Penjelasan soal ini disampaikan juga oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi.

Editor : Grid Content Team
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa