Otomania.com - Salah satu kendala setelah beli motor bekas adalah susah pinjam KTP pemilik sebelumnya, saat hendak lakukan perpanjangan pajak kendaraan.
Mengantisipasi kejadian seperti diatar terjadi, kelar beli motor bekas langsung balik nama.
Dalam prosesnya, hal pertama pertama yang dilakukan yakni membalik nama dalam STNK.
Baca Juga: Cara Tahu Status Pajak Progresif. Tidak Perlu ke Kantor Samsat
Setelahnya itu dilanjutkan dengan balik nama BPKB.
Untuk dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat balik nama STNK adalah sebagai berikut.
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
- Faktur asli dan fotokopi
Editor | : | optimization |
KOMENTAR