Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Syarat & Cara Balik Nama STNK dan BPKB Motor Bekas yang Baru Beli

optimization - Kamis, 21 November 2024 | 10:24 WIB
STNK dan BPKB (Ilustrasi)
Otomotifnet.gridoto.com
STNK dan BPKB (Ilustrasi)

Otomania.com - Salah satu kendala setelah beli motor bekas adalah susah pinjam KTP pemilik sebelumnya, saat hendak lakukan perpanjangan pajak kendaraan.

Mengantisipasi kejadian seperti diatar terjadi, kelar beli motor bekas langsung balik nama.

Dalam prosesnya, hal pertama pertama yang dilakukan yakni membalik nama dalam STNK.

Baca Juga: Cara Tahu Status Pajak Progresif. Tidak Perlu ke Kantor Samsat

Setelahnya itu dilanjutkan dengan balik nama BPKB.

Untuk dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat balik nama STNK adalah sebagai berikut.

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

- Faktur asli dan fotokopi

Editor : optimization

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa