Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beginilah Syarat dan Prosedur Dalam Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Dok Grid - Senin, 15 Juli 2024 | 11:26 WIB
persyaratan mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor
GridOto/ Isal
persyaratan mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor

Otomania.com - Masih Berlangsung di Beberapa Daerah, Bagaimana Prosedur Pengurusan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Ada beberapa daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak bermotor, seperti di Jakarta berlaku sampai 31 Agustus 2024.

Kemudian di Jawa Barat program pemutihan pajak kendaraan ditunggu sampai dengan 31 Desember 2024.

Dan juga di Jawa Tengah, pemutihan pajak kendaraan sampai 19 Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tentu sangat membantu dan meringankan pemotor yang pajak kendaraannya sudah mati atau kadaluwarsa.

Pemilik motor hanya membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?

Persyaratan Menurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu sebagai berikut;

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa