Siapkan beberapa syarat dokumennya yaitu;
- KTP sesuai nama STNK.
- Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli.
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.
Baca Juga: Biaya yang Harus Tetap Dibayar saat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Anggap 100 Persen Gratis
Sementara Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:
1. Siapkan Dokumen
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
2. Urus di Kantor Samsat
Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.
Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.
Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Rusak atau Hilang, Siapkan Persyaratannya
Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
3. Cek Fisik Kendaraan
Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.
Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR