Otomania.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlansung, cek berikut keuntungannya.
Proram pemutihan pajak kendaran ini digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Periode program pemutihan pajak yang digelar oleh Pemprov Kalbar ini sudah berlangsung mulai 1 Februari lalu hinga 31 Juli 2023 nanti.
Dalam program ini diberikan keringanan dan diskon untuk sejumlah item yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan dari postingan akun Instagram @samsatpontianak, rinciannya mulai dari bebas denda administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya.
Selain itu juga ada gratis BBNKB 2, ditambah dena diskon pokok PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan bermotor yang menunggak selama 4 tahun.
Serta ada juga diskon pokok PKB sebesar 50 persen, khusus untuk kendaraan bermotor yang menunggak selama 5 tahun atau lebih.
Namun yang perlu diingat, khusus untuk denda progresif SWDKLLJ tetap masih berlaku jika pemilik kendaraan menunggak pajak.
Kemudian, persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini juga tidak jauh beda.
Baca Juga: Giliran Kota Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Simak Apa Saja Keuntungannya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Instagram @samsatpontianak |
KOMENTAR