Otomania.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlansung, cek berikut keuntungannya.
Proram pemutihan pajak kendaran ini digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sesuai anjuran dari Gubernur Jawa Baarat yaitu Dedi Mulyadi.
Periode program pemutihan pajak yang digelar oleh Pemprov Kalbar ini sudah berlangsung mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
"Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025," ujar Dedi.
Dalam program ini diberikan keringanan dan diskon untuk sejumlah item yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Catat, Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak Kendaraan
Berdasarkan dari postingan akun Instagram Dedi Mulyadi, kendaraan dari tahun 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 dan kebelakang bisa melakukan pemutihan segera.
Wajib pajak perlu membawa KTP sesuai STNK serta STNK asli, untuk pembayaran PKB tahunan.
Dan jika pembayaran PKB bersamaan dengan penggantian pelat nomor, wajib pajak harus melengkapinya dengan BPKB asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Dan untuk pengurusan BBNKB 2 dan seterusnya, wajib pajak harus membawa KTP pemilik kendaraan yang baru, BPKB dan juga STNK asli.
Ditambah ada bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian dan surat keterangan fiskal antar daerah juga harus disertakan.
Mumpung masih ada berlangsung, segera manfaatkan program pemutihan pajak ini, jangan sampai data kendaraan bermotor dihapuskan.
Baca Juga: Beginilah Syarat dan Prosedur Dalam Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR