Otomania.com - Belakangan ini banyak publik otomotif yang berbahagia karena beberapa wilayah sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Contohnya seperti pemutihan pajak kendaraan di wilayah Aceh dan Jambi yang berlangsung sampai bulan Maret dan Desember 2024.
Kemudian di Jawa Tengah, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat; Pemutihan pajak kendaraan berakhir pada November 2022.
Sayangnya di tengah euforia pemutihan pajak kendaraan kali ini, tidak sedikit masyarakat yang masih salah menafsirkan mengenai kebijakan penghapusan sanksi pajak tersebut.
Kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan denda atau sanksi administratif ini memang cukup membantu pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak.
Hal ini karena pemilik kendaraan tidak perlu menanggung denda yang dibebankan ketika terlambat membayar pajak.
Namun ada yang beranggapan bahwa pembebasan denda pajak kendaraan sama halnya menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.
Baca Juga: Segera Manfaatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung, Cek 5 Keuntungannya
Gamal Suwantoro, yang saat diwawancarai pada Januari 2021 lalu menjabat Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan.
Dengan kata lain, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR