Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segera Manfaatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung, Cek 5 Keuntungannya

Parwata,Ruditya Yogi Wardana - Senin, 27 Februari 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi  pembayaran pajak kendaraan bermotor
Otofemale.ID/octa saputra
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor

Otomania.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlansung, cek berikut keuntungannya.

Proram pemutihan pajak kendaran ini digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Periode program pemutihan pajak yang digelar oleh Pemprov Kalbar ini sudah berlangsung mulai 1 Februari lalu hinga 31 Juli 2023 nanti.

Dalam program ini diberikan keringanan dan diskon untuk sejumlah item yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan dari postingan akun Instagram @samsatpontianak, rinciannya mulai dari bebas denda administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya.

Selain itu juga ada gratis BBNKB 2, ditambah dena diskon pokok PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan bermotor yang menunggak selama 4 tahun.

Serta ada juga diskon pokok PKB sebesar 50 persen, khusus untuk kendaraan bermotor yang menunggak selama 5 tahun atau lebih.

Namun yang perlu diingat, khusus untuk denda progresif SWDKLLJ tetap masih berlaku jika pemilik kendaraan menunggak pajak.

Kemudian, persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini juga tidak jauh beda.

Baca Juga: Giliran Kota Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Simak Apa Saja Keuntungannya

Wajib pajak perlu membawa KTP sesuai STNK serta STNK asli, untuk pembayaran PKB tahunan.

Dan jika pembayaran PKB bersamaan dengan penggantian pelat nomor, wajib pajak harus melengkapinya dengan BPKB asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Dan untuk pengurusan BBNKB 2 dan seterusnya, wajib pajak harus membawa KTP pemilik kendaraan yang baru, BPKB dan juga STNK asli.

Ditambah ada bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian dan surat keterangan fiskal antar daerah juga harus disertakan.

Mumpung masih ada berlangsung, segera manfaatkan program pemutihan pajak ini, jangan sampai data kendaraan bermotor dihapuskan.

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : Instagram @samsatpontianak

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa