Otomania.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih digelar segera untuk mengurusnya agar tidak terlewat.
Dengan digelarnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, tentu meringankan bagai para wajib pajak yang terlambat membayar.
Program pemutihan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dikarenakan adanya penghapusan saksi.
Pemutihan sendiri adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.
Baca Juga: Baru Tahu, Telat Pajak 2 Tahun Nomor Kendaraan Akan Dihapus Loh
Program pemutihan berlaku untuk pengapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Jenis dan dokumen pemutihan pajak kendaraan
Adapun jenis pemutihan pajak kendaraan dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Untuk bebas denda pajak kendaraan bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:
- Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli.
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK.
Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR