Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak Kendaraan

Konten Grid - Kamis, 20 Maret 2025 | 10:13 WIB
Dokumen syarat pemutihan pajak kendaraan
GridOto.com
Dokumen syarat pemutihan pajak kendaraan

Otomania.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih digelar segera untuk mengurusnya agar tidak terlewat.

Dengan digelarnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, tentu meringankan bagai para wajib pajak yang terlambat membayar.

Program pemutihan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dikarenakan adanya penghapusan saksi.

Pemutihan sendiri adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.

Baca Juga: Baru Tahu, Telat Pajak 2 Tahun Nomor Kendaraan Akan Dihapus Loh 

Program pemutihan berlaku untuk pengapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Jenis dan dokumen pemutihan pajak kendaraan

Adapun jenis pemutihan pajak kendaraan dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Untuk bebas denda pajak kendaraan bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli.
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK.

Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Editor : Grid Content Team
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa