Baca Juga: Wajib tahu Begini Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual
Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.
Dokumen yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:
- KTP pemilik baru.
- BPKB asli STNK asli.
- Bukti cek fisik kendaraan.
- Kwitansi pembelian atau jual beli.
- Surat keterangan fiskal antar daerah.
- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima adalah sebagai berikut:
- STNK asli.
- KTP asli sesuai STNK.
- BPKB asli.
- Bukti cek fisik.
Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pas Lebaran? Apakah Kena Denda? Simak
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR