Otomania.com - Selain dengan cara mengurus langsung ke Samsat, membayar pajak mobil dan motor juga dapat dilakukan secara online lewat aplikasi resmi yakni SIGNAL dari Samsat.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui sistem online yang dinamai SIGNAL.
Dengan aplikasi resmi SIGNAL ini, kini masyarakat tak perlu datang ke kantor Samsat untuk mengurus atau melakukan pembayaran pajak mobil dan motor.
Nantinya, setelah melakukan pembayaran pajak mobil dan motor, bukti pembayaran akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan, sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat.
Dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL akan melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan cara pencocokan wajah (face matching).
Verifikasi tersebut, kemudian dicocokkan dengan data KTP elektronik yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Oleh karena itu para pengguna harus memastikan data pemilik mobil dan motor sama dengan data yang tercantum pada e-KTP.
Sebelum membayar pajak motor melalui aplikasi SIGNAL, para pengguna terlebih dulu melakukan pendaftaran dan pengesahan dokumen. Berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Malas Antre di Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket, Enak Bisa Sekalian Belanja
Cara Daftar di Aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store;
- Masukan NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP;
- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi;
- Memasukan foto e-KTP;
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS;
- Registrasi berhasil;
- Lakukan verifikasi ulang dengan klik link melalui e-mail yang dikirimkan oleh SIGNAL.
Cara Daftar Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
- Kendaraan Milik Sendiri
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor;
- Pilih kendaraan atas nama sendiri;
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor;
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR