Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tutorial Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online, Gak Perlu ke Samsat Gampang Banget!

Dok Grid - Senin, 19 Februari 2024 | 10:35 WIB
Cara bayar pajak motor secara online lewat aplikasi SIGNAL
Tangkapan Layar
Cara bayar pajak motor secara online lewat aplikasi SIGNAL

- Kendaraan Milik Orang Lain

- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika            kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK;
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB;
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka;
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP;
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut';
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online di Aplikasi SIGNAL

Untuk melakukan pembayaran, pelanggan bisa melakukan pembayaran secara online melalui bank yang telah berkerjasama dengan Korlantas.

Bukti pengesahan pembayaran pajak bisa dilihat secara digital diaplikasi SIGNAL.

Bukti fisik pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor pun akan dikirimkan ke alamat terdaftar 2x24 jam

Pembayaran pajak motor online menggunakan Kode Bayar yang tercantum pada aplikasi SIGNAL.

Kode tersebut hanya dapat digunakan selama 2 jam setelah didapatkan.

- Generate Kode Bayar
- Pilih Salah Satu Bank di antara BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
- Pilih “Lanjut”
- Tampil Cara Pembayaran
- Pilih “Lanjut”
- Pembayaran Selesai

Posted : Senin, 19 Februari 2024 | 10:35 WIB| Last updated : Senin, 19 Februari 2024 | 10:35 WIB

Editor : optimization
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa