Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tutorial Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online, Gak Perlu ke Samsat Gampang Banget!

Dok Grid - Senin, 19 Februari 2024 | 10:35 WIB
Cara bayar pajak motor secara online lewat aplikasi SIGNAL
Tangkapan Layar
Cara bayar pajak motor secara online lewat aplikasi SIGNAL

Otomania.com - Selain dengan cara mengurus langsung ke Samsat, membayar pajak mobil dan motor juga dapat dilakukan secara online lewat aplikasi resmi yakni SIGNAL dari Samsat.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui sistem online yang dinamai SIGNAL.

Dengan aplikasi resmi SIGNAL ini, kini masyarakat tak perlu datang ke kantor Samsat untuk mengurus atau melakukan pembayaran pajak mobil dan motor.

Nantinya, setelah melakukan pembayaran pajak mobil dan motor, bukti pembayaran akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan, sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL akan melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan cara pencocokan wajah (face matching).

Verifikasi tersebut, kemudian dicocokkan dengan data KTP elektronik yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Oleh karena itu para pengguna harus memastikan data pemilik mobil dan motor sama dengan data yang tercantum pada e-KTP.

Sebelum membayar pajak motor melalui aplikasi SIGNAL, para pengguna terlebih dulu melakukan pendaftaran dan pengesahan dokumen. Berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Malas Antre di Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket, Enak Bisa Sekalian Belanja

Cara Daftar di Aplikasi SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store;
- Masukan NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP;
- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi;
- Memasukan foto e-KTP;
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS;
- Registrasi berhasil;
- Lakukan verifikasi ulang dengan klik link melalui e-mail yang dikirimkan oleh    SIGNAL.

Cara Daftar Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

- Kendaraan Milik Sendiri

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor;
- Pilih kendaraan atas nama sendiri;
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor;
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

- Kendaraan Milik Orang Lain

- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika            kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK;
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB;
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka;
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP;
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut';
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online di Aplikasi SIGNAL

Untuk melakukan pembayaran, pelanggan bisa melakukan pembayaran secara online melalui bank yang telah berkerjasama dengan Korlantas.

Bukti pengesahan pembayaran pajak bisa dilihat secara digital diaplikasi SIGNAL.

Bukti fisik pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor pun akan dikirimkan ke alamat terdaftar 2x24 jam

Pembayaran pajak motor online menggunakan Kode Bayar yang tercantum pada aplikasi SIGNAL.

Kode tersebut hanya dapat digunakan selama 2 jam setelah didapatkan.

- Generate Kode Bayar
- Pilih Salah Satu Bank di antara BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
- Pilih “Lanjut”
- Tampil Cara Pembayaran
- Pilih “Lanjut”
- Pembayaran Selesai

Posted : Senin, 19 Februari 2024 | 10:35 WIB| Last updated : Senin, 19 Februari 2024 | 10:35 WIB

Editor : optimization
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa