Otomania.com - Enaknya Bisa Bebas Pajak, Ini yang Harus Dilakukan saat Kendaraan Lama Sudah Laku Dijual.
Melakukan blokir surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya.
Selain karena sudah dijual, blokir STNK perlu dilakukan usai kendaraan pindah tangan pemilik.
Melansir dari Kompas,com, melakukan pemblokiran STNK ini perlu dilakukan apabila kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain.
Tujuan dari blokir STNK tersebut adalah untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan juga legalitas kendaraan.
Terlebih bila Anda bertempat tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.
Purgie, selaku Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, blokir STNK wajib dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain.
“Wajib melakukan lapor jual setelah kendaraan dijual, untuk menghindari pajak progresif,” ucap Purgie kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022) lalu.
Dengan begitu, maka ada keuntungan tersendiri bagi para pemilik lama, yaitu bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.
Baca Juga: Kisah Pemohon Mau Bayar Pajak Kendaraan tapi Malah Bikin Polwan Melongo, Nama di STNK Jadi Biangnya
Hai Sobi, kamu udah punya kendaraan belum?
Kamu tim yang mana?
Kamu pingin nambah kendaraan baru apa?
Kalo beli kendaraan, utamain beli yang mana dulu?
Kamu lebih milih yang mana?
Kalo ada kesempatan buat ikut test drive/ test ride, mau cobain jenis apa?
KOMENTAR