Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Lama Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Setelah Kendaraan Terjual, Bisa Bebas Beban Pajak

Dok Grid - Kamis, 1 Februari 2024 | 10:21 WIB
ilustrasi STNK
KOMPAS.com/SRI LESTARI
ilustrasi STNK

Seperti diketahui, di DKI Jakarta sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.

Sehingga jika nantinya pemilik kendaraan akan membeli kendaraan dengan tipe sama dan atas nama serta alamat yang sama akan bisa dikenai pajak progresif.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Dan untuk besaran tarif pajak progresif sesuai dengan Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua.

Besaran pajak progresif ini akan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya dan maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen.

Posted : Kamis, 1 Februari 2024 | 10:21 WIB| Last updated : Kamis, 1 Februari 2024 | 10:21 WIB

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa