Otomania.com - Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket, Cocok buat yang Enggak Sempat ke Samsat.
Para pemilik kendaraan baik mobil dan motor wajib ,embayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya.
Seiring perkembangan teknologi, pembayaran PKB sekarang ini tidak harus melulu dilakukan di loket Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) saja.
Bahkan sobat Otomania yang mau belanja di minimarket macam Indomaret atau Alfamart sekaligus bayar PKB juga bisa dilayani.
Cara bayar pajak motor di Indomaret atau Alfamart hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan serta uang tunai untuk membayar pajak.
Sebelum bayar pajak motor di Indomaret dan Alfamart, simak beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli pemilik kendaraan
- Nomor HP aktif
Usai melakukan pembayaran pajak kendaraan di Indomaret atau Alfamart, pemilik kendaraan akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik (e-TBPKP).
Dikutip dari laman samsatsurabayatimur.dipendajatim.go.id, berikut ini adalah tahapan atau cara bayar pajak motor di Indomaret atau Alfamart :
Baca Juga: STNK Hilang Masih Bisa Bayar Pajak Kendaraan? Berikut Penjelasannya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR