Otomania.com - Bikin was-was kendaraan yang telat bayar pajak, begini kata Polisi soal STNK mati dua tahun bakal diblokir.
Belakangan ini sedang ramai tentang wacana diterapkannya penghapusan data kendaraan karena STNK yang dibiarkan mati selama dua tahun.
Penghapusan data kendaraan karena STNK dibiarkan mati dua tahun akan diterapkan kepada masyarakat yang telat membayar pajak.
Lantas, bagaimana aturan rinci dari regulasi tersebut?
Terkait hal tersebut, Kombes Pol Muhamad Taslim Chairuddin selaku Kasubdit STNK Regident Korlantas Polri yang kini jabat Dirlantas Polda Jatim memberikan penjelasan.
Menurutnya, ada ketentuan pada pasal 74 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009, menyatakan bahwa kendaraan yang telah diregistrasi dapat dihapus atas dasar, permintaan pemilik dan atas dasar pertimbangan penyelenggara regident.
Kemudian diayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan atas dasar pertimbangan penyelenggara regident adalah; a. kendaraan yang rusak berat dan b. Kendaraan yang tidak melakukan penelitian ulang 2 kali setelah masa berlaku habis.
"Ketentuannya memang ada dan jelas demikian. Akan tetapi di Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, kita jabarkan lebih lembut," kata Taslim, Minggu (24/7/2022).
Misalnya, dalam Pasal 84 Perpol menyatakan bahwa kendaraan yang akan dihapus, sebelumnya diberikan tempo waktu 3 bulan pertama diberikan peringatan.
Baca Juga: Motor Cuma Satu Tapi Pajaknya Sampai Jutaan Rupiah, Bisa Jadi Karena Hal Ini
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR