Otomania.com - Pajak progresif yang diberlakukan sejak tahun 2010 nyatanya belum banyak disadari oleh masyarakat.
Tak heran jika ada warga yang kaget ketika membayar pajak kendaraannya dengan nilai yang lebih tinggi dari seharusnya.
Padahal jika ditelusuri dia hanya punya satu kendaraan di rumah.
Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.
Cara untuk memblokir pajak kendaraan yang sudah dijual sebetulnya cukup membawa fotokopi STNK dan BPKB saja sebagai bukti identitas kendaraan.
Baca Juga: Jangan Cuma Bayar Pajak, Ini Arti Singkatan di STNK, Dari PKB, SWDKLLJ Sampai No.Kohir
Namun, bagaimana jadinya jika fotokopi STNK dan BPKB-nya yang dijual sudah tidak ada?
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.
Menurut Martinus, berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut.
Bikin laporan ke Samsat tempat kendaraan tercatat.
Misalnya, Jakarta Selatan, datangilah Samsat Jakarta Selatan. Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.
Baca Juga: Ada Kesalahan Penulisan Data di BPKB dan STNK, Pemilik Kendaraan Jangan Bingung, Begini Cara Ngurusnya
"Ke Samsat saja cukup bawa KTP sama Kartu Keluarga (KK) nanti nomor NIKnya di cek. Dari situ data akan terlihat, nanti disuruh menyatakan mana kendaraan yang sudah dijual untuk diblokir.
Selama belum di balik nama tentu nama pemilik masih terdata. Kecuali jika sudah dibalik nama," kata Kompol Martinus, Kamis (2/7/2020) dikutip dari GridOto.
Cara dan Syarat Melaporkan Kendaraan yang Sudah Dijual
Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga.
Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
- Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).
- Salinan pajak.
- Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.
- Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).
Baca Juga: Ternyata SIM yang Mati Tidak Akan Kena Tilang, Begini Kata Polisi
Posted : Kamis, 2 Juli 2020 | 19:00 WIB| Last updated : Selasa, 13 Juni 2023 | 12:00 WIB
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR