Otomania.com - Ada kesalahan penulisan data di BPKB dan STNK, pemilik kendaraan jangan bingung, begini cara ngurusnya.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang merupakan bukti kepemilikan kendaraan.
Maka dari itu, jika pemilik kendaraan menemukan kesalahan penulisan data di BPKB maupun STNK, harus segera diurus.
Alasannya supaya pemilik kendaraan tidak dipusingkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk pengurusannya, pemilik kendaraan cukup melakukan pelaporan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen dimaksud dan melengkapi data-data yang diperlukan.
Dikatakan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, pengendara terkait jangan lupa juga untuk membawa BPKB atau STNK beserta kendaraannya.
"Datang ke Samsat induk sesuai domisili utk perbaikan data dengan membawa BPKB, STNK dan KTP," kata Dianari kepada GridOto.com, Sabtu (4/6/2022).
"Kalau tidak segera diurus pasti data-nya tidak akurat. Pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah. Merusak segala proses imbas data tidak sesuai atau akurat," ucap Dianari.
Adapun biaya untuk melakukan pembaharuan atau pengurusan BPKB dan STNK tersebut ialah gratis atau tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Berikut Penjelasan Cara Urus Balik Nama Kendaraan
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR