Otomania.com - Pelat momor cantik dengan angka 2 digit bisa enggak ya buat di motor, simak penjelasan berikut
Pelat nomor cantik dengan dua digit angka banyak digunakan pada kendaraan.
Pemilik kendaraan, punya kebebasan untuk menggunakan pelat nomor dengan angka cantik atau huruf di belakangnya.
Misalnya dengan hanya satu atau dua angka, juga tanpa huruf di belakangnya.
Biasanya angka-angka cantik itu kerap ditemukan di mobil, bagimana dengan motor, apakah juga boleh?
Baca Juga: Setelah Putih, Ternyata Ada Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Cuma Berlaku Wilayah Ini Saja
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya memberikan penjelasannya.
Martinus mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan.
Menurutnya, aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Tentu saja untuk mendapatkan nomor khusus itu tidak gratis.
Sebab pemerintah dan juga Polri sudah menetapkan biaya resmi yang sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Baca Juga: Begini Penjelasan Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor, Para Pemilik Kendaraan Harus Paham Nih
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR