Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Maksudnya Biar Lolos Kemera ETLE, Polisi Sebut Copot Pelat Nomor Malah Bakal Kena Tilang Manual

Parwata - Senin, 9 Januari 2023 | 10:00 WIB
Polisi akan memberlakukan tiilang manual terhadap kendaraan bermotor yang kedapatan tidak memasang pelat nomoe. (foto ilustrasi)
Twitter/TMC Polda Metro Jaya
Polisi akan memberlakukan tiilang manual terhadap kendaraan bermotor yang kedapatan tidak memasang pelat nomoe. (foto ilustrasi)

Otomania.com - Maksudnya Biar Lolos Kemera ETLE, Polisi Sebut Copot Pelat Nomor Malah Bakal Kena Tilang Manual.

Usai resmi diterapkannya tilang elektronik, malah banyak bermunculan pelanggaran lalu lintas mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.

Copot pelat nomor tersebut dilakukan pengendara agar kendaraan yang digunakannya terhindar dari kamera ETLE.

Menyusul adanya fenomena ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, petugas kepolisian akan memberlakukan tindak tilang manual bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.

“Jadi akan diberhentikan oleh petugas kami, akan kami cek, apakah suratnya lengkap? Kalau tidak motornya akan kita tahan dulu,” ucap Latif, saat ditemui, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).

“Kalau ditahan tentu harus ada bukti penyitaan, untuk bukti penyitaan di lalu lintas butuh tilang manual. Jadi kami akan mengedepankan itu, kami cek kemudian berlakukan tilang manual,” lanjutnya.

Untuk diketahui, polisi sebetulnya bisa menahan kendaraan yang sengaja mencopot pelat nomor untuk menghindari ETLE.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan ranmor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pasal 36, kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan jika sudah ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setelah ada putusan dari pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelanggar sudah memenuhi kewajiban hukum membayar denda tilang dikuatkan bukti pembayaran, sesuai dengan hukum acara barang bukti dapat dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat TNKB harus dipasang dulu.

Baca Juga: Sering Ketemu di Jalan, ternyata Segini Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik, Mahal?


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Berlakukan Tilang Manual bagi Pengendara yang Copot Pelat Nomor",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa