Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Pelanggaran Lalu Lintas Biasa, Pengendara yang Melakukan Hal Ini Bisa Kena Tilang Manual

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 6 Desember 2022 | 09:10 WIB
Polres Gresik kembali menerapkan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas tertentu. (foto ilustrasi)
Instagram @tmcpoldametro
Polres Gresik kembali menerapkan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas tertentu. (foto ilustrasi)

Otomania.com - Bukan Pelanggaran Lalu Lintas Biasa, Pengendara yang Melakukan Hal Ini Bisa Kena Tilang Manual.

Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan jajarannya untuk tidak melakukan tilang manual.

Sebagai gantinya, penindakan para pelanggar lalu lintas akan memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Namun karena satu atau dua hal, pihak kepolisian seperti di wilayah hukum Polres Gresik, Jawa Timur, kembali menerapkan tilang manual.

Tindakan tilang manual tersebut menyasar kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas tertentu.

"Pelanggaran tertentu kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesyai arahan berlakukan tindakan sanksi tertentu, kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesuai arahan Korlantas Mabes Polri melalui Dirlantas Polda Jatim," ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah, Senin (5/12/2022).

Pelanggar yang ditindak melalui tilang manual adalah menyebabkan potensi laka lantas, mengganggu Kamtibmas, dan menghindari ETLE.

Sementara lima kamera ETLE statis yang beroperasi, serta dua mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) masih beroperasi.

Selama ini mayoritas pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan roda dua. Jenis pelanggarannya, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan hingga mengendarai motor tidak sesuai spesifikasi keselamatan.

Baca Juga: Jangan Ditunggu sampai STNK Diblokir, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Kemudian melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

"Ada juga pengendara di bawah umur," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polres Gresik Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa