Otomania.com - Bukan Pelanggaran Lalu Lintas Biasa, Pengendara yang Melakukan Hal Ini Bisa Kena Tilang Manual.
Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan jajarannya untuk tidak melakukan tilang manual.
Sebagai gantinya, penindakan para pelanggar lalu lintas akan memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Namun karena satu atau dua hal, pihak kepolisian seperti di wilayah hukum Polres Gresik, Jawa Timur, kembali menerapkan tilang manual.
Tindakan tilang manual tersebut menyasar kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas tertentu.
"Pelanggaran tertentu kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesyai arahan berlakukan tindakan sanksi tertentu, kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesuai arahan Korlantas Mabes Polri melalui Dirlantas Polda Jatim," ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah, Senin (5/12/2022).
Pelanggar yang ditindak melalui tilang manual adalah menyebabkan potensi laka lantas, mengganggu Kamtibmas, dan menghindari ETLE.
Sementara lima kamera ETLE statis yang beroperasi, serta dua mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) masih beroperasi.
Selama ini mayoritas pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan roda dua. Jenis pelanggarannya, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan hingga mengendarai motor tidak sesuai spesifikasi keselamatan.
Baca Juga: Jangan Ditunggu sampai STNK Diblokir, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Kemudian melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
"Ada juga pengendara di bawah umur," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polres Gresik Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | surya.co.id |
KOMENTAR