Otomania.com – Sungguh Terlalu, Yang Bayar Denda Tilang Elektronik Kurang Dari 10 Persen, Polisi Curhat Begini.
Tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau disingkat ETLE telah diberlukan di berbagai dearah di Indonesia, termasuk di Batam.
Parahnya, di Batam ternyata jumlah pengguna jalan yang terjaring tilang elektronik tidak semuanya langsung melakukan pembayaran denda.
Tercatat baru 550 pelanggar tilang electronic di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan pembayaran denda tilang
Disampaikan oleh Direktur Ditlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto di Mapolda Kepri, Kamis (1/12/2022), jumlah angka tersebut tidak sebanding dengan total jumlah pelanggaran sejak Oktober silam.
“Total pembayar tilang ETLE masih sebanyak 550 orang. Sementara total pelanggar itu sudah mencapai 5.782 orang,” Kombes Pol Tri Yulianto.
Dia mengimbau, agar para pelanggar yang telah menerima surat tilang melalui Kantor Pos, dapat segera melapor guna melakukan verifikasi pelanggaran.
“Bagi yang telah mendapat surat, diimbau kesadaran untuk dapat melakukan pengurusan denda sesuai pelanggarannya. Nanti akan dilakukan verifikasi,” jelas Tri Yulianto.
Dari jumlah total tersebut, sejumlah titik disebut sebagai lokasi dominan melakukan pelanggaran, di antaranya kawasan lampu merah KDA, Batam Center, dan Batamindo Mukakuning.
Baca Juga: Berkendara di Tangerang Selatan Harus Mulai Tertib, Langgar Lalu Lintas Bisa Kena Tilang Elektronik
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR