Berkendara di Tangerang Selatan Harus Mulai Tertib, Langgar Lalu Lintas Bisa Kena Tilang Elektronik

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 28 November 2022 | 16:00 WIB

ilustrasi ETLE atau tilang elektronik Mobile. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Berkendara di Tangerang Selatan Harus Mulai Tertib, Langgar Lalu Lintas Bisa Kena Tilang Elektronik.

Wilayah Kota Tangerang Selatan, provinsi Banten sedang mempersiapkan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.

Penerapan tilang elektronik tersebut sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menghapus tindakan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas.

Perintah itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan di tanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Isinya, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

“Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman dilansir dari halaman korlantas.polri.go.id, Rabu (23/11/2022).

Selama kegiatan tersebut berlangsung, Lanjut Dicky, polisi mengajak masyarakat untuk selalu tertib ketika berlalu lintas.

Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis maupun mobile.

Dicky berharap semua masyarakat Tangerang Selatan dapat mematuhi peraturan Lalu Lintas dan patuhi tata tertib berlintas dalam berkendara.

Baca Juga: Pengguna Jalan Jadi Liar Gara-gara Tilang Elektronik? Pakar Safety Riding Kasih Saran Begini...

“Masyarakat patuh dong tatib ketika berlalulintas agar dapat tercipta keamanan dan keselamatan bersama,” tandasnya.