Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Pemotor Putar Arah Sembarangan, Polantas di Batam Dituduh Minta Bayaran Rp 250 Ribu, Kasatlantas Beberkan Faktanya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 10 April 2022 | 16:00 WIB
Anggota Polantas di Batam dituduh minta bayaran Rp 250 ribu usai menilang pemotor, begini klarifikasi dari Kasatlantas. (foto ilustrasi)
Tribunnews.com
Anggota Polantas di Batam dituduh minta bayaran Rp 250 ribu usai menilang pemotor, begini klarifikasi dari Kasatlantas. (foto ilustrasi)

Otomania.com - Tilang pemotor putar arah sembarangan, Polantas di Batam dituduh minta bayaran Rp 250 ribu, Kasatlantas beberkan faktanya.

Beredar di media sosial sebuah video yang bernarasi anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Batam meminta bayaran Rp 250 ribu usai menilang seorang pemotor.

Rekaman yang diunggah akun TikTok @Christianihulu_20 dan dibagikan ulang akun Facebook ini pada Kamis (7/4/2022) kemudian viral dan menjadi perbincangan warganet.

Perempuan pemilik akun TikTok tersebut menyebutkan bahwa polantas menahan motor milik rekannya yang juga seorang perempuan.

Dalam video tersebut, ia menyebutkan bahwa rekannya melanggar lalu lintas lantaran memutar arah di jalan yang tak diperbolehkan.

"Ini polisi simpang martabak har ya, ini teman saya cuman ngelanggar ini aja, bukan ngelanggar sih, cuman putar balik, salah jalan aja," ujar pemilik akun dalam video tersebut.

Menurut dia, apabila rekannya tersebut melanggar lalu lintas, artinya motor tidak ditahan, melainkan diarahkan untuk mengikuti sidang.

Namun, ia menyebut, rekannya itu justru diminta untuk membayar uang dengan nominal Rp 250.000.

Disebutkan, apabila permintaan tersebut tak diberikan, maka motornya akan ditahan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa