Otomania.com - Mulai Rp 500 Ribu sampai Rp 24 Juta, Ini 11 Besaran Denda Tilang Elektronik Berserta Jenis Pelanggarannya.
Tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di banyak wilayah Indonesia.
Kamera ETLE tersebut berfungsi merekan kendaraan yang melanggar lalu lintas baik mobil ataupun motor.
Nantinya, pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas tersebut akan dikirimi surat tilang elektronik.
Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE akan disuruh membayar denda tulang elektronik dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk besaran denda tilang elektronik serta jenis pelanggarannnya, yuk simak daftarnya di bawah ini:
- Pelanggaran ganjil genap denda maksimal Rp 500.000.
- Kendaraan yang melanggar batas kecepatan denda maksimal Rp 500.000.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.
- Kedapatan tidak memakai pelat nomor palsu akan didenda maksimal Rp 500.000.
- Menerobos lampu merah denda maksimal Rp 500.000.
- Kendaraan yang melawan arus akan didenda maksimal Rp 500.000.
- Kendaraan dengan kelebihan daya angkut dan dimensi akan didenda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.
- Kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor didenda maksimal Rp 100.000.
- Motor yang kedapatan berboncengan lebih dari 3 orang denda maksimalnya Rp 250.000.
- Kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor denda maksimal Rp 100.000.
- Jika tidak memakai helm SNI akan di denda Rp 250.000.
ETLE sendiri merupakan upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan.
Diharapkan dengan teknologi elektronik, proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat Lagi, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR