Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kamera ETLE Mulai Diaktifkan, 100 Kendaraan Langsung Kena Denda Tilang Elektronik, Polisi Beri Tahu Cara Pembayarannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 7 September 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi. Kamera ETLE mulai diberlakukan Ditalntas Polda Kalteng di Palangkaraya, 100 kendaraan disuruh bayar denda tilang elektronik.
Satlantas Surakarta
Ilustrasi. Kamera ETLE mulai diberlakukan Ditalntas Polda Kalteng di Palangkaraya, 100 kendaraan disuruh bayar denda tilang elektronik.

Otomania.comKamera ETLE Mulai Diaktifkan, 100 Kendaraan Langsung Kena Denda Tilang Elektronik, Polisi Beri Tahu Cara Pembayarannya.

Tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tepatnya di sejumlah lokasi jalan di Palangkaraya.

Untuk lokasi tepatnya, kamera ETLE yang dikelola Ditalntas Polda Kalteng tersebut berada di Jalan Tjiliik Riwut KM 1, Jekan Raya, depan Gereja Katerdal Palangkaraya.

Dilansir dati TribunKalteng.com, semenjak kamera ETLE mulai diberlakukan, 100 unit kendaraan terjaring melanggar aturan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana mengatakan telah mengirim 100 surat tilang kepada pelanggar lalu lintas.

“Kita dari Ditlantas Polda Kalteng telah mengirim 100 surat tilang bagi para pengendara yang melanggar,” terangnya, Jumat (2/9/2022) siang.

Pengawasan tak lagi dilakukan oleh petugas, melainkan melalui kamera pengawas atau CCTV di jalan raya yang dipasang pada lampu lalu lintas.

“Hingga saat ini telah ratusan surat dikirim kepada pemilik kendaraan yang melanggar, yang mana pengendara akan dikirim 4 gambar tekait pelanggaran yang dilakukan,” jelas AKBP Andi.

Selain itu, Ditlantas Polda Kalteng melakukan kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirim surat tilang.

Tilang Elektronik Kalteng, Ditlantas Polda Kalteng lakukan pengecekan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement. Sebanyak 100 orang pengendara di Palangkaraya terjaring melakukan pelanggaran yang terpantau lewat alat tilang elektronik.
AKBP Andi Kirana untuk Tribunkalteng.com
Tilang Elektronik Kalteng, Ditlantas Polda Kalteng lakukan pengecekan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement. Sebanyak 100 orang pengendara di Palangkaraya terjaring melakukan pelanggaran yang terpantau lewat alat tilang elektronik.

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : tribunkalteng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa