Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hindari Kena Denda Tilang Elektronik saat Kendaraan Sudah Berpindah Tangan, Ini yang Harus Dilakukan

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 1 September 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi. Supaya terhindar dari denda tilang elektronik, ini yang harus dilakukan setelah kendaraan laku terjual.
Satlantas Surakarta
Ilustrasi. Supaya terhindar dari denda tilang elektronik, ini yang harus dilakukan setelah kendaraan laku terjual.

Otomania.com - Hindari Kena Denda Tilang Elektronik saat Kendaraan Sudah Berpindah Tangan, Ini yang Harus Dilakukan.

Momen saat kena denda tilang elektronik tentunya bukan hal yang mengenakkan buat para pemilik kendaraan.

Tapi perlu dicatat, hal itu bisa terjadi karena kemungkinan besar pengemudi melanggar lalu lintas.

Nah, kalau misalnya kita mendapatkan surat tilang dan disuruh bayar denda tilang elektronik padahal kendaraan sudah dijual, bagaiamana solusinya?

Sebelumnya sobat harus tahu, hal ini bisa terjadi karena saat kendaraan sudah laku dijual, pemilik sebelumnya belum melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).

Jadi jika pemilik baru melanggar lalu lintas, tentunya surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sebelumnya.

"Setiap kendaraan yang sudah tidak dimiliki lagi karena berpindah tangan atau hilang, harap segera dilaporkan dan melakukan pemblokiran agar terhindar dari masalah lain karena data tidak sesuai," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com.

Untuk pemblokiran STNK sendiri, lanjut dia, kini dapat dilakukan secara online alias daring hanya menggunakan ponsel.

Caranya, datang ke situs pajak online Jakarta dan registrasi.

Blokir STNK online
Istimewa/kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa