Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh, Belok Tidak Nyalakan Lampu Sein Bisa Ditilang, Segini Dendanya

Dok Grid - Jumat, 24 Januari 2025 | 11:38 WIB
Belok tidak nyalakan lampu sein bisa ditilang
Aditya Pradifta
Belok tidak nyalakan lampu sein bisa ditilang

Otomania.com - Lampu sein punya fungsi sebagai pemberi tanda atau isyarat kepada pengandara lain ketika kita mau berbelok atau mengganti lajur jalan.

Tapi masih banyak pengendara kendaraan yang mengabaikan fungsi penting dari lampu sein. Padahal akibatnya bisa fatal.

Penggunaan lampu sein sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya dalam Pasal 112.

Bunyi ayat (1) pasal tersebut adalah "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan."

Baca Juga: Ini Alasan Pengemudi Nyalakan Sein saat Papasan di Jalan Sempit

Ayat (2) berbunyi "Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat."

Sementara itu, ayat (3) berbunyi "Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."

Nah, yang gawat adalah pastinya melanggar aturan itu, hukumannya pun sudah diatur dalam Pasal 294 dan 295.

Pasal tersebut mengatakan bahwa pelanggar akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Nah, sudah tahu kan risikonya, mulai sekarang jangan abaikan lampu sein ya.

Baca Juga: Harus Tahu, Inilah Beberapa Fungsi Lampu Sein Selain Tanda Untuk Belok 

 

Posted : Jumat, 24 Januari 2025 | 11:38 WIB| Last updated : Jumat, 24 Januari 2025 | 11:38 WIB

Editor : optimization
Sumber : Otomania.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa