Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kamera ETLE Mulai Diaktifkan, 100 Kendaraan Langsung Kena Denda Tilang Elektronik, Polisi Beri Tahu Cara Pembayarannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 7 September 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi. Kamera ETLE mulai diberlakukan Ditalntas Polda Kalteng di Palangkaraya, 100 kendaraan disuruh bayar denda tilang elektronik.
Satlantas Surakarta
Ilustrasi. Kamera ETLE mulai diberlakukan Ditalntas Polda Kalteng di Palangkaraya, 100 kendaraan disuruh bayar denda tilang elektronik.

Baca Juga: Banyak Bener, 12.697 Kendaraan di Medan Tertangkap Kamera ETLE, Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektroniknya?

Tak hanya gambar pelanggaran, namun dicantumkan pula pasal yang dilanggar, tanggal pelanggaran, dan tempat pelanggaran.

Bahkan terdapat situs web konfirmasi pelanggaran, tanggal, dan tempat dilaksanakan sidang.

“Jadi prosesnya maksimal 4 hari dari proses penyelesaian, sehingga surat telah sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” jelas Kasubdit Gakkum.

Setelah surat sampai ke pemilik kendaraan, pelanggar wajib melakukan konfirmasi penerimaan surat melalui scan QR.

“Atau pemilik kendaraan dalu mengakses website http://etle-korlantas.info/id/ dan pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi,” terangnya.

Melalui cara tersebut, pemilik kendaraan dapat mengetahui apa yang dilanggarnyasaat melintas melewati ETLE.

“Para pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, bahkan terdapat kode virtual untuk membayar denda tilang melalui bank,” jelasnya.

Pelanggar harus membayar denda tilang selama 7 hari, sebagaimana tenggat waktu yang diberikan.

“Apabila tidak melakukan pembayaran, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dilakukan pemblokiran sementara.

Baca Juga: Siap-siap, ETLE Diberlakukan Mulai 22 September 2022, Melanggar Lalu Lintas Harus Bayar Denda Tilang Elektronik

Namun jika tidak ingin membayar melalui bank, pemilik kendaraan dalay mengikuti sidang,” ujar Kasubdit Gakkum.

Tak hanya kendaraan motor yang ada di Kota Palangkaraya, pemilik kendaraan yang berasal dari luar kota pun tetap dilakukan tilang.

“Kita telah berkoordinasi dengan Korlantas guna penanganan kendaraan dari luar kota. Sehingga masing-masing wilayah tetap menangani dan menjadi tanggung jawab masing-masing wilayah,” ujar AKBP Andi.

Ia berharap pemberlakuan sistem tilang online dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas.

“Demi berkurangnya pelanggaran lalu lintas, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Tilang Elektronik Kalteng Diberlakukan, Ditlantas Kirim 100 Surat Tilang ke Palanggar Lalulintas

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : tribunkalteng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa