Siap-siap, ETLE Diberlakukan Mulai 22 September 2022, Melanggar Lalu Lintas Harus Bayar Denda Tilang Elektronik

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 4 September 2022 | 19:00 WIB

Ilustrasi. ETLE mulai diberlakukan di Batam mulai 22 September 2022, kendaraan melanggar bakal disuruh bayar denda tilang elektronik. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Siap-siap, ETLE Diberlakukan Mulai 22 September 2022, Melanggar Lalu Lintas Harus Bayar Denda Tilang Elektronik.

Sobat Otomania harus siap nih, tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement mulai berlaku 22 September 2022 mendatang.

Dengan penerapan kamera ETLE tersebut, kalau ada kendaraan yang melanggar lalu lintas, harus membayar denda tilang elektronik.

Tilang elektronik yang berlaku mulai 22 September ini berlaku di wilayah Batam.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, pemberlakuan sistem tilang elektronik itu saat ini sudah on progress.

“On progres. Insyaa Allah sudah 80 persen, tanggal 22 nanti kita launching,” ujar Kombes Pol Tri, Jumat (2/9/2022).

Ada tiga lokasi yang sudah dipasangi alat ETLE di Batam, tiga titik itu di simpang Masjid Raya Batam Center, Simpang lampu merah Batamindo dan KDA dalam.

“Tiga titik sudah terpasang ETLE, titik ini jadi lokasi penindakan. Saat ini kami tinggal menunggu sinkronisasi jaringan ke Nmtc Korlantas Polri. Jika sudah terkoneksi, maka ETLE sudah siap dioperasikan,” beber Dirlantas Tri Yulianto.

Di luar dari ETLE, CCTV pemantau elektronik juga sudah tersebar di beberapa titik di Batam untuk memantau kondisi arus lalu lintas.

TribunBatam.id/istimewa
Pemasangan kamera ETLE di Batam.