Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tiba-tiba Disuruh Bayar Denda Tilang Elektronik karena Surat Nyasar, Jangan Disepelekan kalau Tidak Mau STNK Diblokir

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:00 WIB
Dapat surat tilang elektronik nyasar dan disuruh bayar denda tilang elektronik,  ini yang harus dilakukan supaya STNK tidak diblokir. (foto ilustrasi)
Facebook/Danny Rosidi Group Motuba
Dapat surat tilang elektronik nyasar dan disuruh bayar denda tilang elektronik, ini yang harus dilakukan supaya STNK tidak diblokir. (foto ilustrasi)

Otomania.com - Tiba-tiba Disuruh Bayar Denda Tilang Elektronik karena Surat Nyasar, Jangan Disepelekan kalau Tidak Mau STNK Diblokir.

Kisah tentang surat tilang elektronik nyasar dan penerimanya disuruh bayar denda tilang elektronik sempat jadi perbincangan warganet di media sosial.

Salah satunya seperti dikeluhkan akun Facebook bernama Rahwana Rama yang diketahui seorang warga Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam postingannya di salah satu grup Facebook, pemilik akun menjelaskan bahwa motor yang tertera dalam konfirmasi tilangan tersebut bukan miliknya.

Motor kepunyaannya yakni jenis Honda BeAT yang tidak ada dalam foto tersebut, sedangkan yang dikendarai pelanggar adalah Honda Vario.

Dia pun ingin memprotes terkait hal itu tapi tidak tahu caranya.

"Lur.. ijin bertakon.. Cara protes e nandi lur iki duduk aku dan duduk spedaku, spedaku beat seng difoto vario. Tapi plat e dan sak bulan tahun e podo karo nggonku. Infonya dulur? (Izin bertanya, cara protesnya gimana ini bukan aku dan bukan motorku. Motorku BeAt, yang difoto Vario. Tapi pelatnya dan bulan sama tahunnya sama kayak punyaku)," dikutip dari postingan akun Facebook, Rahwana Rama, Selasa (28/6/2022).

Dalam surat tilang tersebut terlihat pengendara motor Honda Vario terekam di daerah Jembatan Bandulan, Kota Malang dengan membonceng penumpang tanpa menggunakan helm.

Saat dikonfirmasi, pemilik akun menyampaikan bahwa motor pelanggar memiliki nomor polisi yang hampir sama dengan kendaraannya.

Baca Juga: Hindari Kena Denda Tilang Elektronik saat Kendaraan Sudah Berpindah Tangan, Ini yang Harus Dilakukan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa