Otomania.com - Para pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi.
Tilang tersebut diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada saat memberikan tilang, pihak kepolisian akan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pelanggar sebagai jaminannya.
Tapi, sebagai jaminan, kenapa polisi memilih SIM dibanding Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?
Dijelaskan oleh Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto, nantinya surat-surat berkendara akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, petugas sendiri yang akan menentukan, yang akan disita atau ditahan saat razia lalu lintas.
Dalam operasi Zebra apabila pengendara atau pengemudi yang melanggar lalu lintas memiliki surat lengkap, biasanya SIM yang akan ditahan dibandingkan STNK.
"Karena pelanggaran terjadi awal diperhatikan adalah legalitas si pelanggar menggunakan kendaraan di jalan," kata AKP Gede pada Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Ada Kesalahan Penulisan Nama di SIM, Tenang Bisa Diurus Tanpa Biaya
Adapun SIM, baru akan disita apabila pelanggar telah terbukti melanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR