Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Inilah Persyaratan dan Biaya Perpanjang SIM dari Luar Kota, Simak

Dok Grid - Rabu, 17 April 2024 | 11:59 WIB
Ilustrasi antrian perpanjang SIM di Satpas SIM.
Tribunnews.com
Ilustrasi antrian perpanjang SIM di Satpas SIM.

Otomania.com - Masih banyak warga yang belum tahu kalau perpanjang SIM bisa dilakukan tanpa harus pulang ke daerah asal.

Bagi yang berdomisili tak sesuai KTP tak perlu bingung, kini perpanjang SIM bisa bisa dilakukan di mana saja.

Hal tersebut seperti yang dijelaskan AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota.

"Perlu dicatat bahwa kebijakan ini berlaku jika masyarakat sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau dengan kata lain, pembuatan SIM online bisa diproses melalui data masyarakat dari Dukcapil Kemendagri," kata AKP Rabiin.

Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ada Kesalahan Penulisan Nama di SIM, Tenang Bisa Diurus Tanpa Biaya

"Sehingga syaratnya cukup membawa SIM lama, KTP dan surat kesehatan yang bersangkutan saja," sambungnya.

Adapun biaya perpanjang SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80 ribu.
  • SIM B: Rp 80 ribu.
  • SIM B1: Rp 80 ribu.
  • SIM B2: Rp 80 ribu.
  • SIM C: Rp 75 ribu.
  • SIM D: Rp 30 ribu.
  • SIM D1: Rp 30 ribu.

Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.

Itulah beberapa syarat perpanjang SIM yang bisa dilakukan tanpa harus sesuai dengan alamat KTP!

Baca Juga: Jangan Panik, SIM Hilang Bisa Diurus Lagi, Begini Syarat dan Biayanya 

Posted : Rabu, 19 Agustus 2020 | 20:45 WIB| Last updated : Rabu, 17 April 2024 | 11:59 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa