Otomania.com - Masih banyak warga yang belum tahu kalau perpanjang SIM bisa dilakukan tanpa harus pulang ke daerah asal.
Bagi yang berdomisili tak sesuai KTP tak perlu bingung, kini perpanjang SIM bisa bisa dilakukan di mana saja.
Hal tersebut seperti yang dijelaskan AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota.
"Perlu dicatat bahwa kebijakan ini berlaku jika masyarakat sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau dengan kata lain, pembuatan SIM online bisa diproses melalui data masyarakat dari Dukcapil Kemendagri," kata AKP Rabiin.
Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.
Baca Juga: Ada Kesalahan Penulisan Nama di SIM, Tenang Bisa Diurus Tanpa Biaya
"Sehingga syaratnya cukup membawa SIM lama, KTP dan surat kesehatan yang bersangkutan saja," sambungnya.
Adapun biaya perpanjang SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80 ribu.
- SIM B: Rp 80 ribu.
- SIM B1: Rp 80 ribu.
- SIM B2: Rp 80 ribu.
- SIM C: Rp 75 ribu.
- SIM D: Rp 30 ribu.
- SIM D1: Rp 30 ribu.
Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.
Itulah beberapa syarat perpanjang SIM yang bisa dilakukan tanpa harus sesuai dengan alamat KTP!
Baca Juga: Jangan Panik, SIM Hilang Bisa Diurus Lagi, Begini Syarat dan Biayanya
Posted : Rabu, 19 Agustus 2020 | 20:45 WIB| Last updated : Rabu, 17 April 2024 | 11:59 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR