Otomania.com - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah hampir habis, bergegaslah untuk memperpanjang masa berlakunya.
Namun bagi sebagian orang, perubahan alamat yang ada di KTP seringkali membuat pemilik SIM kebingungan cara untuk memproses perpanjangannya.
Lalu bagaimana cara memperpanjang SIM yang alamatnya sudah pindah?
Berikut rangkuman persyaratan dan cara memperpanjang SIM yang alamat pemiliknya sudah berpindah.
Pertama yang perlu Anda ketahui, saat ini perpanjangan SIM sudah bisa dilaksanakan secara online.
Artinya, meski alamat sudah berganti, pemilik SIM tetap bisa memperpanjang SIM di wilayah sesuai dengan alamat atau tempat domisili yang baru.
Baca Juga: Inilah Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi dan Ketentuannya di Indonesia
Misalnya alamat di SIM adalah di DKI Jakarta, kemudian saat ini Anda pindah ke Balikpapan di Kalimantan Timur.
Anda tak perlu repot-repot kembali ke Jakarta untuk memperpanjang SIM tapi cukup memperpanjang di Balikpapan saja.
Namun ada syaratnya yaitu pada saat perpanjangan SIM harus menggunakan data e-KTP. Tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.
Syarat Perpanjang SIM
Selain itu juga harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis, kalau sudah lewat terpaksa harus melakukan proses pembuatan SIM dari awal lagi.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
- Kartu identitas (e-KTP/paspor) dan fotokopiannya.
- Membawa SIM asli yang lama.
- Surat keterangan sehat jasmani.
- Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Baca Juga: Begini Cara dan Persyaratan Mengurus Perpanjangan SIM Mati, Perhatikan
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR