Otomania.com - Bikin dompet bergetar, hukuman pengendara enggak punya SIM lebih parah dari yang cuma ketinggalan.
Para pengendara kendaraan bermotor di Tanah Air wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara di jalan raya.
Hal tersebut bahkan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Maka dari itu, bagi setiap pengendara dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.
Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh Kepolisian.
Tapi, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.
Sehingga saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dari berbagai tes yang diujikan dan dan layak membawa mobil atau sepeda motor di jalan raya.
Sebaliknya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, maka petugas akan memberikan sanksi tilang.
Baca Juga: Apakah KTP Bisa Jadi Jaminan Jika SIM dan STNK Ketinggalan Saat Di Tilang?
Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR