Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Hukuman dan Denda Pengendara yang Tidak Punya SIM saat Kena Tilang

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 18 Juli 2023 | 10:35 WIB
Bikin dompet bergetar, hukuman pengendara enggak punya SIM lebih parah dari yang cuma ketinggalan, baca aturannya (foto ilustrasi)
Kompas.com
Bikin dompet bergetar, hukuman pengendara enggak punya SIM lebih parah dari yang cuma ketinggalan, baca aturannya (foto ilustrasi)

Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.

Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Baca Juga: Langsung Cabut Kunci Motor Saat Tilang Pelanggar, Apakah Polisi Menyalahi Aturan? Begini Kata Pakar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa