Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Hukuman dan Denda Pengendara yang Tidak Punya SIM saat Kena Tilang

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 18 Juli 2023 | 10:35 WIB
Bikin dompet bergetar, hukuman pengendara enggak punya SIM lebih parah dari yang cuma ketinggalan, baca aturannya (foto ilustrasi)
Kompas.com
Bikin dompet bergetar, hukuman pengendara enggak punya SIM lebih parah dari yang cuma ketinggalan, baca aturannya (foto ilustrasi)

Otomania.com - Bikin dompet bergetar, hukuman pengendara enggak punya SIM lebih parah dari yang cuma ketinggalan.

Para pengendara kendaraan bermotor di Tanah Air wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara di jalan raya.

Hal tersebut bahkan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Maka dari itu, bagi setiap pengendara dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.

Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh Kepolisian.

Tapi, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Sehingga saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dari berbagai tes yang diujikan dan dan layak membawa mobil atau sepeda motor di jalan raya.

Sebaliknya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, maka petugas akan memberikan sanksi tilang.

Baca Juga: Apakah KTP Bisa Jadi Jaminan Jika SIM dan STNK Ketinggalan Saat Di Tilang?

Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.

Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Baca Juga: Langsung Cabut Kunci Motor Saat Tilang Pelanggar, Apakah Polisi Menyalahi Aturan? Begini Kata Pakar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa