Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Inilah Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi dan Ketentuannya di Indonesia

Dok Grid - Selasa, 26 September 2023 | 11:04 WIB
ilustrasi SIM
GridOto.com
ilustrasi SIM

Otomania – Seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) bisa dikatakan sebagai “pengemudi” ketika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pernyataan tersebut seperti tertulis pada pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait dengan penggolongan SIM sendiri ada dua, yaitu perseorangan dan umum. Perbedaannya yaitu di SIM umum tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat), selebihnya masih sama.

Jenis-jenis SIM di Indonesia

Jenis SIM perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yaitu sebagai berikut:

  1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa:
    a. mobil penumpang perseorangan.
    b. mobil barang perseorangan.
  2. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:
    a. Mobil bus perseorangan.
    b. Mobil barang perseorangan.
  3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa:
    a. Kendaraan alat berat.
    b. Kendaraan penarik.
    c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
  4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari,
    a. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc.
    b. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc sampai dengan 750cc.
    c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc.
  5. SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Baca Juga: Begini Proses Mengubah Alamat Baru di SIM Sesuai KTP Baru, Perhatikan

Posted : Selasa, 26 September 2023 | 11:04 WIB| Last updated : Selasa, 26 September 2023 | 11:04 WIB

Editor : Azwar Ferdian
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa