Otomania.com - Bagaimana cara mengurus, mengubah alamat SIM agar sesuai dengan alamat KTP baru karena pindah Alamat?
Belum semua paham, bagaimana cara mengurus ubah alamat baru yang ada di KTP ke Surat Izin Mengemudi (SIM) agar sama.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin menanggapi dan memberikan penjelasan.
Agar lebih simpel, pada saat melakukan perpanjangan SIM diharapkan masyarakat untuk membawa e-KTP terbaru.
"Nanti pada saat perpanjangan akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP.
Bahkan untuk koreksi data hanya sebentar tidak sampai satu menit," kata Kompol Hedwin.
Namun demikian, meski alamat sudah berganti, sebenarnya pemilik SIM tetap bisa mengganti alamat SIM di wilayah sesuai dengan alamat yang baru.
Baca Juga: Begini Cara dan Persyaratan Mengurus Perpanjangan SIM Mati, Perhatikan
Biaya Pembuatan SIM
Sekadar informasi bagi yang belum tahu, berikut biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut.
- SIM A: Rp 120.000.
- SIM B1: Rp 120.000.
- SIM B2: Rp 120.000.
- SIM C: Rp 100.000.
- SIM C1: Rp 100.000.
- SIM C2: Rp 100.000.
- SIM D: Rp 50.000.
- SIM D1: Rp 50.000.
- SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya tambahan:
- Asuransi Rp 30.000.
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000.
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Baca Juga: Ini Hukuman dan Denda Pengendara yang Tidak Punya SIM saat Kena Tilang
Posted : Jumat, 22 September 2023 | 14:55 WIB| Last updated : Jumat, 22 September 2023 | 14:55 WIB
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR