Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Alamat KTP Berubah, Apakah SIM Harus Segera Mutasi? Ini Penjelasannya

Dok Grid - Kamis, 22 Februari 2024 | 10:28 WIB
Ilustrasi. Alamat KTP berubah apakah SIM harus segera mutasi?
GridOto.com
Ilustrasi. Alamat KTP berubah apakah SIM harus segera mutasi?

Otomania.com - Di Surat Izin Mengemudi (SIM), terdapat data-data seperti nama dan alamat, yang merujuk keterangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bicara soal data di KTP, tidak sedikit masyarakat yang mengubahnya, seperti saat pindah alamat tempat tinggal.

Agar data menjadi sama, keterangan yang ada di SIM juga harus dilakukan perubahan.

Yang menjadi pertanyaan, apakah mutasi SIM juga wajib dilakukan?

Terkait hal tersebut, Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby Hefados memberikan penjelasannya.

"SIM tidak perlu di mutasikan karena SIM yang dikeluarkan oleh Polri dari Polda manapun berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi tidak perlu mengganti alamat pada SIM," kata Robby, pada Rabu (19/10/2022).

Ia menyebut, bahwa SIM bukanlah identitas diri seperti KTP, melainkan SIM adalah bukti kompetensi mengemudi.

"Yang perlu diubah alamat KTP bukan alamat SIM. Jadi tunggu masa berlaku SIM hampir habis nanti baru di perpanjang dan dibuat di daerah domisili terbaru dengan alamat disesuaikan dengan KTP," jelasnya.

Baca Juga: Gak Bisa Bohong, Tanda di STNK Ini Tunjukan Kendaraan Kena Pajak Progresif, Pahami Lokasi dan Kodenya

Sekadar tambahan informasi, perpanjangan mas berlaku SIM bisa dilakukan secara online.

Caranya pun mudah, hanya bermodalkan aplikasi dan kalau tidak sempat, SIM siap dikirim.

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Online

Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM secara online.

  1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
  3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
  4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Posted : Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:00 WIB| Last updated : Kamis, 22 Februari 2024 | 10:28 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa