Otomania.com - Sebagaimana diketahui pada surat izin Mengemudi (SIM), terdapat data pribadi seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat dan lainnya.
Data-data pribadi pada SIM tersebut merujuk pada kartu tanda penduduk (KTP) pemilik.
Lantas bagaimana jika ada pemilik SIM yang mengalami kesalahan dalam penulisan baik nama atau alamat yang tertera?
Tenang, kesalahan dalam penulisan baik nama atau pun alamat di SIM masih bisa diurus agar sesuai dengan identitas data pribadi pemilik yang tertera di KTP.
Sebab sebagaimana diketahui, bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang yang berlaku.
Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados mengatakan, bagi pemilik SIM mengalami kesalahan dalam penulisan identitasnya agar segera melaporkan ke Satpas.
Baca Juga: Udah Punya SIM, Tapi Kena Apes Ketinggalan di Rumah Waktu Ada Razia, Apakah Kena Hukuman?
"Bisa diajukan ke petugas untuk dilakukan pembetulan penulisan tanpa harus uji teori dan praktik. Namun masa berlaku SIM harus masih dalam masa berlaku," kata Robby, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, Robby juga menyebut untuk menganti nama yang salah pada SIM tidak dikenakan biaya alias gratis.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR