Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Panik, SIM Hilang Bisa Diurus Lagi, Begini Syarat dan Biayanya

Dok Grid - Jumat, 15 Maret 2024 | 11:42 WIB
Ilustrasi, cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang.
GridOto.com
Ilustrasi, cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang.

Otomania.com - Bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengalami Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang enggak perlu bingung.

Pasalnya, jika SIM milik pegendara kendaraan mengalami hilang bisa diurus kembali.

Untuk mengurus kembali SIM yang mengalami hilang ini ada persyaratannya.

Melansir dari Kompas.com, prosedur mengurus SIM hilang diatur dalam Pasal 255 PP Nomor 4 Tahun 1993. Pemohon dapat mendatangi pelaksana penerbitan SIM terdekat.

Untuk persyaratan penerbitan SIM yang hilang pada dasarnya sama dengan persyaratan perpanjangan SIM ; tidak ada tes teori ataupun praktik.

Baca Juga: Kenapa SIM Disebut Surat dan KK Disebut Kartu? Ternyata ini Alasannya

Tetapi, ada tambahan laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli, sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf B Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kemudian, ada pemeriksaan data SIM yang hilang di arsip. Yang terpenting, data SIM yang hilang masih ada, serta masa berlaku SIM belum habis.

Sedangkan untuk biaya yang harus dikeluarkan sama dengan perpanjangan SIM, sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.

Biaya yang harus disiapkan adalah sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C, namun bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Sementara untuk biaya SIM D dikenakan sebesar Rp 30.000. Kemudian, masih ada tambahan biaya asuransi dan biaya kesehatan.

Baca Juga: Menyiapkan Biaya Saja Tidak Cukup, Pemohon Harus Memenuhi Syarat Ini supaya Bisa Bikin SIM Baru 

Posted : Jumat, 15 Maret 2024 | 11:42 WIB| Last updated : Jumat, 15 Maret 2024 | 11:42 WIB

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa